Buletin Peraturan Baru

1. Peraturan Pendaftaran FDA Baru untuk Kosmetik AS

img1

Kosmetik Tanpa Registrasi FDA Akan Dilarang Penjualan.Menurut Undang-Undang Regulasi Kosmetik Modernisasi tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Biden pada tanggal 29 Desember 2022, semua kosmetik yang diekspor ke Amerika Serikat harus terdaftar di FDA mulai tanggal 1 Juli 2024.

Peraturan baru ini berarti bahwa perusahaan dengan kosmetik yang tidak terdaftar akan menghadapi risiko dilarang memasuki pasar AS, serta potensi tanggung jawab hukum dan rusaknya reputasi merek mereka.

Untuk mematuhi peraturan baru ini, perusahaan perlu menyiapkan materi termasuk formulir permohonan FDA, label dan kemasan produk, daftar bahan dan formulasi, proses produksi, dan dokumen kendali mutu, serta segera menyerahkannya.

2. Indonesia Menghapus Persyaratan Izin Impor Kosmetik

img2

Pemberlakuan Darurat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Pemberlakuan Darurat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang segera berlaku, dianggap sebagai solusi atas masifnya penumpukan peti kemas di berbagai pelabuhan Indonesia akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. .36 Tahun 2023 (Permendag 36/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Jumat lalu mengumumkan berbagai barang, termasuk kosmetik, tas, dan katup, tidak lagi memerlukan izin impor untuk masuk ke pasar Indonesia.

Selain itu, meskipun produk elektronik masih memerlukan izin impor, namun tidak lagi memerlukan izin teknis.Penyesuaian ini bertujuan untuk menyederhanakan proses impor, mempercepat perizinan bea cukai, dan mengurangi kemacetan pelabuhan.

3. Peraturan Impor E-commerce Baru di Brazil

img3

Aturan Pajak Baru untuk Pengiriman Internasional di Brasil Akan Berlaku pada 1 Agustus.Kantor Pendapatan Federal merilis pedoman baru pada Jumat sore (28 Juni) mengenai perpajakan produk impor yang dibeli melalui e-commerce.Perubahan utama yang diumumkan berkaitan dengan perpajakan barang yang diperoleh melalui pos dan paket udara internasional.

Barang yang dibeli dengan nilai tidak melebihi $50 akan dikenakan pajak 20%.Untuk produk bernilai antara $50,01 dan $3,000, tarif pajak akan menjadi 60%, dengan pengurangan tetap sebesar $20 dari total jumlah pajak. Rezim pajak baru ini, yang disetujui bersamaan dengan undang-undang “Paket Seluler” oleh Presiden Lula minggu ini, bertujuan untuk menyamakan perlakuan pajak antara produk luar negeri dan dalam negeri.

Sekretaris Khusus Kantor Pendapatan Federal Robinson Barreirinhas menjelaskan bahwa tindakan sementara (1.236/2024) dan peraturan Kementerian Keuangan (Ordonansi MF 1.086) dikeluarkan pada hari Jumat mengenai masalah ini.Menurut teks tersebut, deklarasi impor yang didaftarkan sebelum 31 Juli 2024, dengan jumlah tidak melebihi $50, akan tetap dibebaskan dari pajak.Menurut legislator, tarif pajak baru akan berlaku mulai 1 Agustus tahun ini.


Waktu posting: 13 Juli-2024
Obrolan Daring WhatsApp!